Kades Cimaja tak Pernah Hadiri Musyawarah Soal Tanah Ahli Waris Almarhumah Nyi Eni

Musayawarah terkait tanah waris milik Almarhumah Nyi Eni yang difasilitasi oleh Pemkab Sukabumi. Foto : Palabuhanratu Online

PALALABUHANRATU ONLINE – Klaim keluarga ahli waris terhadap tanah adat hak milik almarhumah Nyi Eni lebih kurang seluas 420 hektare yang terdapat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat beralasan. Terlebih, ahli waris masih menyimpan utuh data otentik tanah atas nama almarhumah Nyi Eni di antaranya berupa surat segel tahun 1948, Letter C 795, C 759, dan C 760, peta bidang tanah, buku sertifikat terbitan tahun 1978, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.

Tak rela harta tidak bergerak peninggalan almarhumah Nyi Eni diklaim pihak lain, keluarga ahli waris pun menelusuri dan menginventarisir objek tanah yang diduga telah dikuasai oleh masyarakat maupun pemerintah desa. Untuk menghindari klaim sepihak, ahli waris pun melayangkan surat kepada pemerintah desa dan Pemkab Sukabumi untuk mengajak bermusyawarah menyelesaikan persoalan tanah hak mutlak milik almarhumah.

Gayung bersambut, pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat bersedia diajak bermusyawarah untuk meluruskan masalah tanah darat milik almarhumah Nyi Eni dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Musyawarah pertama dilaksanakan di kantor Kecamatan Cisolok dan pertemuan kedua di aula rapat kantor Desa Karangpapak. Lantaran tidak puas dengan hasil musyawarah di tingkat kecamatan dan desa, ahli waris kembali melayangkan surat permohonan audiensi klarifikasi aset desa kepada Bupati Sukabumi Cq Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Alhasil, audiensi antara ahli waris dengan pemangku kebijakan bisa digelar yang turut diundang kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum, perangkat Kecamatan Cisolok dan Cikakak, serta kepala Desa Karangpapak.

Pada sesi audiensi terungkap, bahwa seluruh data otentik tanah atas nama Nyi Eni yang diperlihatkan ahli waris tak dibantah oleh para audien. Bahkan, pihak ATR/BPN menilai data-data tanah hak alas almarhumah cukup kuat. Apalagi, di blok tanah milik almarhumah telah tertib Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 tahun 1978 atas nama ahli waris.

“Saya baru melihat sertifikat terbitan tahun 1978. Ini sangat antik, karena saking tuannya. Namun, Letter C disertifikat dengan Letter C yang ditunjukkan ahli waris ada perbedaan. Nanti kami cek didatabase, kami bantu untuk meluruskan,” kata Kasi Penanganan Sengketa Pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Asep Sarip, saat beraudiensi dengan ahli waris di ruang rapat kantor Wakil Bupati Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa, 14 November 2023.

Dia menyebutkan, tanah seluas 420 hektare di Desa Karangpapak yang diklaim ahli waris hanya sebagian telah dikuasai fisiknya atau seluas 19.650 meter persegi sesuai SHM Nomor 44 Tahun 1978.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak membatasi hak ahli waris untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata selain upaya diskusi atau musyawarah secara kekeluargaan. Ahli waris akan mengambil langkah hukum, itu sah-sah saja,” tuturnya. 

Asda I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, menambahkan akar persoalan tanah hak milik almarhumah Nyi Eni muncul berawal dari adanya pemekaran desa. Sementara objek tanah milik almarhumah yang dibuktikan dengan surat segel tahun 1948 seluas 420 hektare dan Letter C 795 berada di Desa Cimaja atau desa induk sebelum terjadi pemekaran. Namun, setelah Desa Karangpapak terbentuk hasil pemekaran dari Desa Cimaja, diduga tidak disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen penting, satu di antaranya buku induk Letter C.

Reporter | Budi Genda

Editor | A. Ahda

Tinggalkan Balasan