Sejumlah Tokoh Masyarakat Pertanyakan Kewenangan Pengelolaan Parkir di Geyser Cisolok

Kantong Parkir kawasan objek wisata Geyser Cisolok desa Wangunsari di Pertanyakan Kewenangan Pengelolaan. Foto : Palabuhanratu Online.

PALABUHANRATU ONLINE  – Sejumlah tokoh masyarakat (tokmas) Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyayangkan terjadinya penangkapan terhadap juru parkir di objek wisata Geyser Cisolok oleh pihak kepolisian. Mereka menilai kehadiran petugas parkir yang merupakan para pemuda di desa setempat itu hanya sekadar membantu mengatur kendaraan para pengunjung agar tempat parkir tidak crowded (sesak).

Bahkan, para tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa untuk mengeluarkan payung hukum (peraturan) yang mengikat terkait kewenangan pengelolaan parkir di objek wisata pemandian air panas, sehingga tidak dianggap pungutan liar (pungli). Satu di antaranya diungkapkan mantan Kepala Desa Wangunsari, Yusuf Supriadi.

Jaro Usup, panggilan karib mantan Kades Wangunsari itu, menegaskan keberadaan masyarakat setempat di lapangan untuk memarkir kendaraan sangat membantu saat objek wisata pemandian air panas ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan maupun libur panjang. Tapi di satu sisi, upaya masyarakat selalu dianggap sebagai pelaku pungli hingga diamankan aparat penegak hukum.

“Persoalan ini perlu segera disikapi para pemangku kebijakan di daerah. Jangan sampai masyarakat di sini yang punya niat baik untuk membantu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di tempat wisata selalu jadi korban karena dituduh melakukan pungli. Pemerintah daerah, kecamatan, dan desa jangan hanya berpangku tangan atas nasib masyarakat kami,” ungkap Jaro Usup, Minggu, 5 November 2023.

Dibeberkan Jaro Usup, tujuan awal pembangunan kawasan objek wisata Geyser Cisolok untuk mewujudkan masyarakat setempat lebih makmur dan sejahtera sesuai UUD 45 dan Pancasila. Namun, pasca-pembangunan tempat wisata Geyser Cisolok, tidak bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Malah sebaliknya, masyarakat dikriminalisasi dan selalu berurusan dengan hukum hanya sekadar menertibkan kendaraan di lokasi parkir.

“Sebenarnya, pengelolaan parkir di setiap kawasan objek wisata itu kewenangan siapa? Kami minta masalah parkir ini harus segera disudahi. Apalagi, keberadaan petugas parkir di tempat wisata untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan para pengunjung,” jelasnya.

“Apabila tidak ada masyarakat yang menjadi petugas parkir, maka tata ruang objek wisata terkesan kumuh dan semrawut oleh kendaraan karena tak beraturan. Sebaliknya, kalau ada masyarakat di sekitar objek wisata berinisiatif memarkir dan mengatur kendaraan wisatawan, jangan ditarik-tarik ke ranah hukum,” tegas Jaro Usup menambahkan.

Reporter | Enda

Editor | Yan Yan

Tinggalkan Balasan