Aktivitas para Penambang Ilegal di Kem Curug Uncal Ciemas. Foto : Palabuhanratu Online
PALABUHANRATU ONLINE – Sudah dilarang dan dibubarkan oleh Tim petugas Kehutanan kini para penambang emas tanpa izin kembali melakukan kegiatan di lokasi Kem Curug Uncal Ciemas.
Pada Kamis, 02 November 2023 pukul 08:15 WIB para penambang ilegal tersebut sudah dirazia dan dibubarkan oleh petugas Kehutanan.
“Saya baru saja membubarkan para penambang yang sengaja melakukan aktivitas di tanah kehutanan, Alhamdulillah mereka bubar, mudah-mudahan mereka tidak Kembali lagi untuk menambang,” ujar Unang petugas dari Kehutanan sambil memperlihatkan video ketika ia membubarkan para penambang.
Tidak berapa lama Tim Petugas Kehutanan kembali mengecek ke lokasi. Ternyata para penambang kembali lagi ke lokasi dan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Seakan-akan mereka dengan sengaja bermain petak umpet dan mengelabui petugas, karena dengan sengaja mereka kembali lagi dan melanjutkan aktivitas penambangannya,” terang Unang.
Salah seorang penambang M. Salah saat ditemui dilokasi menyebut,”Lokasi disini baru dibuka tiga hari yang lalu,” ujarnya. Yang juga merupakan salah satu Kepala Lobang disana.
“Mereka dengan berani dan dengan sengaja membuka lahan baru di wilayah milik Kehutanan di titik Kim Kencur Curug Uncal Desa Ciemas Kabupaten Sukabumi yang tidak termasuk dalam kategori Wilayah Penambangan Rakyat (WPR},” Tegas Unang.
Padahal sudah jelas mereka melanggar Undang-Undang republik indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 19 huruf a dan atau b, Jo. Pasal 94 ayat 1 dan atau pasal 12 huruf e, Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum sebesar 100 miliar. Pungkas Unang.
Reporter | Enda
Editor | Budi Genda
.