Kantor Desa Karangpapak Jalan Raya Cirenik KM 1 yang dibangun dari anggaran Dana Desa. Foto Palabuhanratu Online
PALABUHANRATU ONLINE – Polemik status tanah hak milik almarhumah Eni di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir. Pasalnya, keluarga ahli waris tak terima tanah kebun peninggalan almarhumah lebih kurang seluas 420 hektare diduga sebagian telah dikuasai oleh masyarakat, pemerintah desa setempat, dan Pemkab Sukabumi.
Keluarga ahli waris mengungkap fakta kepemilikan beberapa bidang tanah tersebut berdasarkan data otentik berupa kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran Ipeda. Apalagi, dalam beberapa kali pertemuan atau musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa, perangkat Pemerintah Desa Karangpapak yang merupakan desa pemekaran dari Desa Cimaja (desa induk) belum pernah menunjukkan buku induk Letter C kepada para ahli waris.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk mempertanyakan keberadaan objek tanah hak milik almarhumah Ibu Eni, baik kepada Pemerintah Desa Karangpapak maupun Desa Cimaja sebagai. Upaya ahli waris menelusuri tanah hak milik ini karena dapat dibuktikan dengan data otentik,” tegas Berly Lesmana, salah satu perwakilan ahli waris almarhumah Eni, kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.
Di satu sisi, kantor Desa Karangpapak lama yang semula di Jalan Raya Cimaja-Cisolok, kini telah pindah ke gedung baru beralamat di Jalan Raya Cirenik KM 1. Gedung kantor desa baru tersebut dibangun pada 2023 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) lebih kurang sebesar Rp600 juta dengan nama program desa mandiri.
Pihak ahli waris pun mempertanyakan status objek tanah yang di atasnya telah berdiri gedung baru untuk kantor Desa Karangpapak dengan menggunakan lahan seluas 900 meter persegi. Semula, di lokasi kantor desa yang baru itu sudah berdiri bangunan SDN 1 Cimaja.
Hanya saja, pihak Pemerintah Desa Karangpapak mengklaim bahwa status tanah bangunan SDN tersebut notabene tercatat sebagai aset milik Pemkab Sukabumi. Sehingga pemerintah desa berinisiatif mengajukan permohonan untuk memanfaatkan sebagian tanah SDN 1 Cimaja kepada pemerintah daerah.
“Tanah yang digunakan untuk gedung kantor desa ini adalah aset milik Pemkab Sukabumi. Makanya saya berinisiatif membangun kantor desa sebagai pengganti kantor desa lama,” ujar Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriyatna, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Namun, kata Agus, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti ihwal asal usul status tanah tersebut. Sepengetahuannya, lahan bekas SDN 1 Cimaja itu masuk daftar aset milik pemerintah daerah.
Di bagian lainnya, Agus tak membantah ada salah satu ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tunggal atau perorangan atas ratusan hektare tanah di Desa Karangpapak. Bahkan, sudah dua kali telah melakukan musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa melibatkan ahli waris.
“Kami belum bisa menjelaskan secara detail dan otentik atas status tanah yang diklaim ahli waris. Perlu penelusuran, identifikasi, dan inventarisir objek tanahnya dulu. Jadi, keputusan mana status tanah aset desa dan mana milik ahli waris dibutuhkan sinkronisasi data di Pemkab Sukabumi maupun pada dokumen Letter C desa,” bebernya.
“Intinya, harapan ahli waris ingin cepat clean and clear terkait status ini pasti akan kami bantu prosesnya. Soalnya, kami juga ingin masalah ini terang benderang,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menerangkan sesuai data di buku aset, bahwa di atas tanah yang berdiri bangunan kantor Desa Karangpapak berasal dari aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pelimpahan aset dinas menjadi aset desa setelah ada permohonan dan rekomendasi untuk lokasi pembangunan kantor Desa Karangpapak.
“Sekarang, tanah dan bangunan kantor Desa Karangpapak sudah tidak tercatat lagi di buku aset Pemkab Sukabumi. Karena aset Dinas Pendidikan sudah dihibahkan ke Desa Karangpapak untuk pembangunan kantor desa,” ungkapnya.
Herdiawan menyarankan kepada para pihak yang ingin mengetahui asal usul status tanah yang dibangun kantor desa, supaya menanyakan kepada perangkat desa setempat.
“Untuk mendapatkan informasi valid dan jelas, silakan konfirmasi ke perangkat Desa Karangpapak, salah satunya Sekretaris Desa (Sekdes). Soalnya, beliau lebih paham dan mengetahui masalah aset desa,” pungkasnya.
Reporter | Enda
Editor | Budi Genda