Datangi Gedung DPRD Penambang Rakyat Minta Aktivitasnya Di Legalkan

Perwakilan penambang rapat dengar pendapat bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto Palabuhanratu Online.

PALABUHANRATU ONLINE –  Sejumlah perwakilan penambang rakyat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan dengar pendapat dengan para wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam rapat ratusan anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, DLH Kabupaten Sukabumi, perwakilan ESDM Provinsi Jabar, perusahaan perkebunan, perusahaan tambang, dan serta anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Maksud dan tujuan para perwakilan penambang tersebut berjuang untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Diharapkan pemerintah daerah bisa memfasilitasi keinginan para masyarakat penambang.

Salah seorang perwakilan masyarakat penambang Taopik Guntur “Selama ini para penambang sulit untuk mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR), walaupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ada. Ujar Taopik, dalam penyampaiannya Rabu (25/10/2023).

Dirinya berharap dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa menjadi penengah untuk melakukan kerjasama dengan pemilik HGU, dan perusahaan pemilik IUP.

“Perumda Aneka Tambang dan Energi (PDATE) milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, agar kami bisa dinaungi untuk melakukan kegiatan tambang,” Dari ribuan penambang yang ada di Kabupaten Sukabumi semua itu ada induknya, mereka patuh dan  taat kepada aturan hukum, ini mudah, tinggal bagaimana ketuanya” Papar Taopik.


Taopik menjelaskan, para penambang sanggup memberikan 5 gram emas sebagai sumbangsih kepada  Kabupaten Sukabumi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan 20 ribu penambang yang sudah bernaung di Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sukabumi.

“Secara aturan hukum lindungi kami para penambang agar tidak ada lagi kawan kami yang ditangkap dan di bui,” terang Taopik.

Ahmad Hidayat selaku Penyelidik Bumi ahli muda Cabang Dinas ESDM wilayah 1 Cianjur, memaklumi bahwa masyarakat penambang ingin kegiatannya berlangsung dan dianggap legal. pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan serupa dengan perwakilan penambang rakyat.

“Di Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan 6 blok WPR, 4 blok untuk pertambangan logam di Kecamatan Simpenan dan 2 blok di Kecamatan Pabuaran untuk bebatuan, ini berdasarkan Kepmen ESDM No 96 tahun 2022,” ujar Ahmad kepada Awak Media.

“Kami sudah pernah audensi dengan koperasi penambang, difasilitasi sekretariat daerah. Masyarakat ingin kegiatannya berlangsung dan dianggap legal , mereka ingin mengikuti aturan,”prinsipnya ingin ada legalitas. Ketentuan UU mengatur bahwa pertambangan rakyat dapat dilaksanakan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” Pungkas Ahmad.

Reporte  | Enda

Editor | Budi. G



Tinggalkan Balasan