Kerap Merengek Minta Jajan, Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Tanpa Dosa

palabuhanratu online

PELAKU penganiayaan terhadap anak kandungmya sendiri sedang diinterogasi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Foto: Palabuhanratu Online

PALABUHANRATU ONLINE –  Seorang kepala rumah tangga dari Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial E (34), tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melampiaskan amarahnya lantaran kesal anaknya kerap merengek saat minta jajan.

Dugaan penganiayaan terhadap anak bawah lima tahun (balita) itu sempat direkam pelaku dengan menggunakan handphone miliknya. Bahkan, video kekerasan hasil rekamannya diunggah oleh pelaku ke laman Facebook hingga viral di dunia maya. Aksi penganiayaan kepada darah dagingnya tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023.

“Kasus ini terungkap usai rekaman video dugaan penganiayaan terhadap anak balita viral di media sosial. Pada Minggu malam, keberadaan pelaku pengunggah video berhasil teridentifikasi kemudian langsung kita amankan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kapolres mengungkapkan, motif pelaku menganiaya anak kandung karena kesal dan bercampur emosi anaknya sering merengek minta jajan. Sedangkan kehidupan pelaku yang hanya kerja serabutan sebagai petani memiliki keterbatasan ekonomi. Motif lain pelaku mengunggah video penganiayaan ke Facebook, untuk mengingatkan istrinya yang sedang bekerja di Saudi Arabia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengetahui bahwa anaknya rewel.

“Psikologis pelaku akan kita periksa. Penyidik masih mendalami penyebab anaknya menjadi pelampiasan kemarahan pelaku,” terangnya.

Dia menyebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan atas kejadian penganiayaan tersebut. Di antaranya keterangan saksi-saksi, surat visum dokter, video penganiayaan, dan satu unit handphone milik pelaku.

Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana selama 3,6 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan, pelaku E mengaku menyesal telah menganiaya anaknya. Melakukan kekerasan karena kesal sama istrinya yang tidak pernah memberikan kabar berita selama bekerja di luar negeri.

“Walaupun baru sekali melakukan penganiayaan, saya sangat menyesal pak. Saya mengupload video tujuannya supaya istri berpikir untuk menyayangi anak-anak secara bersama-sama,” singkatnya.

Reporter:  Enda
Editor:  Yan yan

Tinggalkan Balasan