POLRES Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat memberikan keterangan pers Kamis (10/8/2023). Foto : Palabuhanratu Online
PALABUHANRATU ONLINE – Pihak Reskrim Polres Sukabumi amankan Enam orang penambang ilegal dan satu Orang ditetapkan menjadi tersangka di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.
“Tanggal 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh forkopimda Kabupaten Sukabumi. Meskipun aktivitas tersebut telah ditertibkan bersama sebelumnya, aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi setelah sekitar satu bulan,” ujar AKBP Maruly Pardede.
AKBP Maruly Pardede menyebut, Penyidik dari unit tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan liar di lokasi tersebut. Pada awalnya, enam orang yang berada di sekitar lokasi diamankan. Setelah melalui pemeriksaan intensif, satu orang dari keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif sebagai pemilik lubang.
“Modus operandi pertambangan liar kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada waktu sebelumnya, individu-individu yang melakukan pertambangan beroperasi secara independen, tetapi saat ini aktivitas tersebut lebih terkoordinasi. Setiap penambang harus membayar sejumlah uang kepada kepala lubang untuk mendapatkan izin atau akses ke lokasi yang dilarang ini,” terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar Rp 2,5 dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Selain dari itu, penyidik juga akan mendalami pihak-pihak di luar kepala lubang yang terlibat dalam koordinasi ini, termasuk bagaimana dananya disetorkan serta afiliasi dengan pihak terkoordinir lainnya.
“Pihak berwenang meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami bertekad mengungkap peran dan pihak-pihak yang mengkoordinir serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai alat untuk aktivitas, kemudian 4 karung beban yang isinya adalah hasil menggali dari lobang lokasi yang sudah dibayar tersebut, kemudian 1 unit genset, 1 unit Hammer, 1 buah Palu, 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.
“Peran Koperasi juga termasuk yang akan kami dalami. Bagaimana cikal-bakal sebuah Koperasi termaksud legalitas dari koperasi tersebut sehingga berani untuk mengkoordinir kegiatan tambang ilegal,” tandasnya.
Reporter | A.Taopik
Editor | A.Ahda