Gunakan Material Batu Sungai, Kontraktor Pembangunan Jembatan Berdalih Pemberdayaan Masyarakat

BATU KALI material yang digunakan sebagai pembangunan Jembatan Cihujung di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto : Palabuhanratu online

PALABUHANRATU ONLINE – Sejumlah masyarakat menuding proyek pembangunan Jembatan Cihujung di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan bahan material batu yang tidak sesuai spesifikasi. Terlebih, material batu tersebut diambil dari sungai yang tidak berizin alias ilegal.

Hasil penelusuran di lapangan, PT Galih Medan Persada selaku main kontraktor pelaksana proyek nasional yang menelan anggaran miliaran tersebut diduga sengaja menggunakan material batu kali dekat lokasi pembangunan Jembatan Cihujung. Mereka berdalih pengambilan batu dari sungai untuk bahan material jembatan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat setempat.

“Memang betul bahan material batu untuk proyek ini (jembatan) kami beli dari masyarakat. Ini salah satu pemberdayaan masyarakat setempat agar ada perputaran ekonomi. Termasuk tenaga kerja juga hampir 60 persen kita karyakan warga di sini,” kata pengawas lapangan sub kontraktor PT Galih Medan Persada, yang tidak mau disebutkan namanya kepada Palabuhanratu Online, Senin, 30 Juli 2023.

Namun dia mengaku material batu yang digunakan untuk proyek jembatan berasal dari sungai terdekat. Batu-batu tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk dibelah-belah lalu dijual ke sub kontraktor proyek.

“Di pinggir dan tengah sungai ini ada pekerjaan galian untuk pembuatan pondasi jembatan. Nah batu-batu yang menumpuk di sungai bekas galian itu dimanfaatkan warga untuk dibelah-belah. Sebetulnya kami tidak mempersoalkan. Justru kami membantu perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan batu sungai. Itu juga tidak semuanya diambil untuk bahan material di proyek ini,” tuturnya.

Diketahui, pembangunan Jembatan Cihujung di bawah pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) III Wilayah Sukabumi. Saat dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan WhatsApp, Edi salah satu pegawai BBPJN III Sukabumi, mengaku belum menerima tembusan dari kontraktor pelaksana terkait penggunaan batu sungai tak berizin.

“Kalau masalah penggunaan batu sungai, saya belum mendapat informasi. Nanti saya tanya dulu ke sub kontraktor pelaksana pembangunan jembatan ya,” singkat Edi.

Sementara Pelaksana kegiatan, Ahmad Fhatoni, ketika dihubungi melalui sambungan telepon menegaskan, bahwa pekerjaan itu disubkan kepada pihak lain untuk bahan material batunya.bahan

“Kitakan sudah mensubkan kepada seseorang, sayakan gak tau dari mana material itu , saya taunya jadi. Kalau begitu adanya, saya akan stop,” Jelasnya

Reporter: A. Taufiq
Redaktur : Yan yan

Tinggalkan Balasan