Iyos Somantri : ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024 Bakal dikenai Sanksi

IYOS SOMANTRI Wakil Bupati Sukabumi. Foto : Palabuhanratu Online

PALABUHANRATU ONLINE – Isu adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada pemilu 2024 mendatang dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi kini mencuat kepermukaan.

Menanggapi hal ini Wakil Bupati  Sukabumi Iyos Somantri menegaskan, bila ada ASN yang tidak netral, masyarakat diharap untuk melaporkan hal itu kepada Bawaslu maupun ke inspektorat. Sudah seharusnya ASN netral dan tidak berpihak kepada siapun.

Bila tidak, ASN bersangkutan bisa dikenai sanksi ringan hingga sanksi pidana sesuai undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

“ASN diwajibkan netral pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang, ASN tidak boleh ikut berkampanye, karena ASN netral, menjunjung tinggi netralitas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara dan pemerintah, juga masyarakat ditakutkan adanya potensi intervensi politik,”. Jelas Iyos Kamis, (20/07/2023).

Jika memang terbukti, ASN tersebut tidak netral maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan ditindak melalui Bawaslu dan Inspektorat,” Tegas Iyos.

Adapun isu ASN bergerak menyuarakan salah satu calon legislatif 2024 dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Dirinya akan menelusuri serta akan melakukan Investigasi.

“Terkait isu itu, Saya belum mendapat informasi, kita akan telusuri siapa saja ASN yang tidak netral itu, yang paling penting ASN harus netral,” Pungkasnya.

Reporter | A.Taopik

Editor | AA

Tinggalkan Balasan