14 Orang Tersangka Narkoba Berhasil di Amankan 2 Diantaranya Perempuan Pedagang Mie Ayam

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi. Foto : Palabuhanratu Online

PALABUHANRATU ONLINE –  Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan 14 orang tersangka pengedar Narkoba dua di antaranya adalah wanita yang berjualan mie ayam.

Para tersangka tertangkap dari beberapa pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan satu bulan lalu, dengan barang bukti  dari  kasus pengedaran Sabu sebanyak sembilan perkara,sedangkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara.

“Semua  pelaku terkategori pengedar, dengan sembilan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan masing-masing tersangka TR dan NA tertangkap di wilayah Kecamatan Cicurug.

Tersangka AR,NS dan EH diamankan di wilayah Kecamatan Cibadak dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram, tersangka TR, RA, NA dan SF sebanyak sebelas paket dengan berat 2,84 gram,sedangkan tersangka NG diamankan diwilayah Kecamatan Caringin dengan 2 paket sabu seberat 27,11 gram,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede kepada wartawan Sabtu,(15/07/2023).

Tersangka IN diamankan di Kecamatan Parung Kuda barang bukti sebanyak 15 paket berat 9,48 gram. Tersangka AW diamankan di Kecamatan Cidahu dengan barang bukti 6 paket seberat 3,44 gram sabu kemudian tersangka DG dan DI di amankan di Kecamatan Palabuhanratu dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 10,72 gram.

Tersangka SW diamankan di Kecamatam Cicantayan dengan barang bukti 29 paket berat 7,23 gram, kemudian satu orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Parungkuda di Desa Bojong Kokosan barang bukti ganja sebanyak 12 paket total berat bruto 2,45 kilo. Papar Kapolres

Jumlah tersangka ada 14 orang, 12 laki laki dan dua orang wanita yang berjualan di warung Mie Ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan untuk jenis sabu sebanyak 108,0,1 gram berat bruto,  jenis Ganja 2,45 kilogram berat bruto.

Tonton Videonya

“Modus operandi yang di lakukan para tersangka dengan memperjual belikan serta mengedarkan dengan cara transaksi bertemu langsung ditempel atau dititipkan.
seluruh tersangaka dikenakan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai pasal 114,112,atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” .terang  Kapolres.

Selain barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ganja, satu unit mobil merk Toyota Rush diamakan ikut diamankan oleh pihak Penyidik.

Reporter | Budi Genda

Editor | Iyang. S

Tinggalkan Balasan