Bangunan Tanpa Izin Milik Seorang Pensiunan ASN Kab. Sukabumi Mencuat Kepermukaan

Bangunan milik Pensiunan ASN yang diduga tidak memilik izin. Foto : Palabuhanrati Online

PALABUHANRATU ONLINE – Bangunan berbentuk Toko yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat-Cibadak Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan telah ditempati sebagai showroom kendaraan bermotor dan Kost-kostan itu,  diduga tidak memiliki  izin resmi dari pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini dibenarkan oleh Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu i (DPMTSP)Kabupaten Sukabum.

“Kami belum pernah menerima permohonan izin untuk mendirikan bangunan dari pemilik,” ungkap Deni Pegawai Dinas Perizinan didampingi dua rekannya saat ditemui di kantor DPMTSP Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Juli 2023.

Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Iwan Sugianto, Tanpa adanya izin mendirikan bangunan atau saat ini yang dikenal dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG, Perbuatan mantan pegawai dinas perizinan tersebut menciptakan pertanyaan besar di berbagai lembaga dan masyarakat. Karena menurut mereka hal tersebut dikatakan telah melanggar prinsip integritas serta ketaatan terhadap aturan yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Perilaku oknum pensiunan dinas perizinan tersebut mencerminkan sifat yang tidak terpuji dan sangat memalukan. Seharusnya sebagai seorang mantan pegawai yang pernah bertugas di bidang perizinan, dia memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.” Ujar Iwan, Selasa (04/06/2023)

“Dengan melanggar aturan dan membangun bangunan tanpa izin, oknum pensiunan dinas perizinan yang bernama K tersebut telah menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan prinsip integritas dan ketaatan hukum. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan terhadap pejabat perizinan.” Tegasnya

“Sangat kontradiktif sekali, sementara masyarakat dituntut untuk harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan, ironisnya pegawai yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencontohkan perilaku yang baik, justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat, Sebagai konsekuensi, mantan pegawai perizinan tersebut kata dia harus rela bila bangunan itu dibongkar,” Tandasnya

Reporter | A.Taopik

Editor | Iyang.S

Tinggalkan Balasan