Fikri Abdul Ajiz Sambut Baik Putusan (MK) Pemilu Proporsional terbuka

Fikri Abdul Ajiz (kiri) Caleg DPR RI Dapil Jabar IV Kota dan Kabupaten Sukabumi bersama Ketrua Umum Partai Nasdem. Foto : Palabuhanratu Online

PALABUHANRATU ONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu proposianal tertutup, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka.

Hal ini disambut baik oleh Calon Legislatif  DPR RI Fikri Abdul Ajiz  dari Partai Nasdem. Dirinya sangat mengapresiasi putusan MK tersebut karena sudah sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini MK telah mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pelaksaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, karena ini merupakan aspirasi mayoritas rakyat,” ujar Fikri Abdul Ajiz dikantornya Kamis, (15/06/2023).

Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, Ia menilai putusan MK tersebut juga akan membuat para caleg semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proposional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair.

Selain itu putusan tersebut juga akan disambut gembira oleh masyarakat. Masyarakat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat hubungan antara caleg dengan para konstituen.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh relawan pemenangan Fikri Abdul Ajiz dan juga para kader Partai Nasdem untuk terus bahu membahu memenangkan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang,”Pungkasnya.

Editor | A.Ahda

Tinggalkan Balasan