Kapolres Sukabumi AKBP maruly Pardede dan Sat Reskrim memperlihatkan barang bukti yang digunakan saat konvoi. Foto : Palabuhanratu Online
PALABUHANRATU ONLINE – Video Viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam hendak melakukan tawuran beredar di masyarakat, sehingga membuat resah warga masyarakat dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari Hasil laporan tersebut pihak Polres Sukabumi melalui tim siber Sat Reskrim Polres Sukabumi serta berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak yang ada dalam video yang sedang viral.
Hasil pemeriksaan Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 23.00 di kawasan Desa Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh anak ini mengakui memang mereka ada di dalam video itu untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka, namun berkat kesigapan satreskrim Polres Sukabumi Bersama Polsek setempat langsung mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
“Video ini beredar dan terlihat disalah satu flatform sosial media, sekelompok anak yang menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga sekitar yang mereka lewati,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sembari memperlihatkan video viral tersebut kepada wartawan Senin, 05/06/2023.
Tujuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang berhasil diamankan, ABH 1 dengan peran membawa golok panjang, ABH 2 membawa celurit, ABH 3 membawa sajam, ABH 4 pemilik sajam, ABH 5 dan ABH 6 adalah pengendara motor yang membonceng dan terakhir ABH 7 yang membawa celurit besardan panjang.
Demi Standar Operasiaonal Prosedur (SOP) dalam rilis kali ini ketujuh anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditampilkan, kedepannya akan dilakukan pendampingan dan pemeriksaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), bagi anak tidak pernah nakal bisa segera dilakukan pemeriksaan. Ketujuh anak yang di amankan bisa terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku atau ABH Anak Berhadapan Hukum ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara, Untuk pasal yang disangkakan terhadap ABH yaitu pasal 02 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonansi cedelik palingan atau STBL 1948 nomor 17 dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 48 juncto pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.” Pungkas Polres Sukabumi.
- Reporter | A.Taopik
- Editor | Iyang. S