Enam Orang Penambang Emas Ilegal Resmi Jadi Tersangka, Hukuman Penjara 15 Tahun Menanti

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus penambang liar, Sabtu (3/6/2023). 

PALABUHANRATU ONLINE – Sebelas  orang penambang ilegal yang terjaring  di tambang emas ilegal Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi oleh Satreskrim Polres Sukabumi, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 1/6/2023 di lokasi pertambangan ilegal Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kawasan hutan produktif milik Perhutani.

Kurang lebih ada 100 titik galian lobang yang terdapat diareal penambangan ilegal di Blok Cibuluh,

Keenam tersangka yang ditetapkan, D (35 th) warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud, yang diketahui sebagai pemodal. Dan para penambang, yakni A (32 th), I (22 th), dan D (32 th), warga Kecamatan Simpenan. A (22 th) warga Desa/Kecamatan Waluran, dan TS (38 th) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Simak Videonya

“Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah melewati pemeriksaan dan gelar perkara untuk pemenuhan alat bukti secara maraton,” Ujar Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede kepada wartawan Sabtu, 03/06/2023.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit motor yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang , 11 karung beban berisi tanah dan batu mengandung emas, dua empat pahat, Katrol, tiga palu gada, dan dua piring alat untuk mengecek kadar emas.

Para tersangka yang sudah berpengalaman bertahun-tahun ini memiliki peran masing-masing, dan omzet yang dihasilkan pun bisa mencapai ratusan juta rupiah sebagai penambang liar, jelasnya.

Saat ini, Kepolisian  masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemana barang-barang hasil tambang tersebut dijual. Pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya yang lebih masif sehingga kegiatan tambang ilegal  ini tidak terulang Kembali.

Kepada tersangka dikenai pasal 89 Ayat (1) Undang Undang RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan erusakan Hutan dengan hukuman penjara  tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selanjutnya Pasal 158 Undang Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Reporter : Budi Genda
  • Editor : Iyang.S

Tinggalkan Balasan