Ayah Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat jumpa pers dalam pengungkapan kasus asusila

PALABUHANRATU ONLINE – Lelaki paruh baya berinisial S (46) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, tega menyetubuhi anak kandungnya hingga berbadan dua. Peristiwa tersebut terbongkar saat korban melakukan pernikahan pada bulan Mei 2023.

Ketika itu korban mules dan mual-mual, suami korban sempat membawa ke dokter untuk di USG. Dari hasil USG bahwa korban telah hamil lima bulan, Ketika itu suami korban terkejut mendapati istrinya telah hamil lima bulan.

Akhirnya korban berkata  jujur pada suaminya dan langsung memintanya untuk melaporkan perbuatan keji bapaknya ke polisi.

Pelaku berhasil ditangkap polisi dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Dari pengakuan pelaku perbuatan bejatnya dilakukan dibeberapa tempat, satu kali di pemandian umum, lima kali di rumah, dan lima kali disaung saat korban mengantar kopi dikebun,

Korban yang masih berusia 19 tahun merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali, korban diancam menggunakan senjata tajam agar mau melakukan hubungan suami istri” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, kepada wartawan, Kamis 01/6/23.

“Pelaku dijerat Pasal 46 Junto Pasal 8 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, jelas Kapolres Sukabumi.

Reporter | Budi Genda

Editor | Iyang.S

Tinggalkan Balasan