Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi Akibat Asusila Kepada Dua Bocah, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

Pelaku diserahkan dan diamankan di Satreskrik Polres Sukabumi

PALABUHANRATU ONLINE – RV (19) warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi diamankan pihak berwajib diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kejadian asusila ini  terbongkar setelah korban pulang kerumah dan menangis, mengadukan perbuatan RV kepada orang tuanya, bahwa dirinya dibawa kesebuah tambang pasir dan dirudapaksa.

Saat kejadian Korban bersama rekannya yang sempat dirudapaksa oleh pelaku. Pada Kamis, 24/05/2023. Pelaku ditangkap dan diamankan polisi saat tidur-tiduran dirumahnya.

Dengan kejadian ini keluarga korban merasa syok dan terpukul. Setelah mengetahui terduga pelaku merupakan tetangga dekat dan sering ngopi dan berinteraksi dengan keluarga besar korban.

Kedua keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada salah satu pengacara yang ada di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Kamis,25/05/2023.

“Kami selaku keluarga besar merasa terpukul atas kejadian ini,  karena pelaku merupakan tetangga dekat yang suka datang ke rumah” ungkap Nana kakek korban.

EDITOR | yan yan

Tinggalkan Balasan